Beranda / Uncategorized / PENETAPAN MAHASISWA PPG DALAM JABATAN

PENETAPAN MAHASISWA PPG DALAM JABATAN

Diterbitkan:

Oleh:

Kategori:

2,509 views

Diterbitkan:

Kategori:

Oleh:

2,509 views

Kepesertaan :

Ketentuan peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan (PPG Dalam
Jabatan) diuraikan dengan ketentuan di bawah ini:

1. Persyaratan Umum:
a. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam database SIMPATIKA,
SIAGA, dan/atau EMIS sebagai guru;
b. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan GK-1 adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31
Desember 2015 sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
c. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan GK-2 adalah Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari
2016 sampai dengan 31 Desember 2021;
d. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam
Jabatan dari program studi yang terakreditasi;
e. Memiliki NUPTK, AKUN dan/atau NPK;
f. Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;
g. Dinyatakan lulus seleksi akademik;
h. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2024 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:
1. Guru penyandang disabilitas atau guru pada SLB;

2. Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah dan/atau jenjang satminkal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Guru yang berasal dari wilayah binaan 3T;
4. Guru berstatus ASN Kementerian Agama;

5. Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua;
6. Tahun kelulusan seleksi akademik lebih awal;
7. Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan;
8. Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik; dan/atau;
9. Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

2. Persyaratan bagi Guru Habis Masa Studi:
Guru peserta PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan masa studinya habis, dapat mendaftar sebagai mahasiswa baru agar dapat mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
b. Terdaftar di PD Dikti sebagai mahasiswa PPG di kampus asal;
c. Telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan melampirkan
Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan;
d. Memiliki dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.

3. Mekanisme Pendaftaran Pendaftaran Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Rekrutmen Baru:
a. Direktorat Jenderal mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2024.
b. Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
1) Menandatangani Pakta Integritas bermaterai Rp10.000,- sebagaimana format terlampir;
2) Mengunggah Pakta Integritas melalui aplikasi SIMPATIKA/SIAGA atau aplikasi sejenis yang digunakan oleh masing-masing Direktorat terkait.
c. Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.
d. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Dalam Jabatan yang diajukan oleh guru.
e. Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2024 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
f. Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing.
g. Data Peserta yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf e diintegrasikan ke dalam platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
h. Khusus Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2024 (mata pelajaran umum) akan menggunakan Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
i. Guru sebagaimana dimaksud pada poin g di atas, mendaftarkan sebagai mahasiswa melalui aplikasi yang disediakan oleh LPTK masing-masing.
j. Besarnya bantuan pemerintah yang diberikan kepada guru dalam jabatan sebagai berikut:
1) Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Keagamaan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan rincian:
(a) Biaya Pendidikan sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah), merupakan beban untuk layanan akademik untuk guru dalam jabatan;
(b) Sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk biaya Uji Kinerja; dan;
(c) Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya Uji Pengetahuan yang dikelola oleh LPTK yang ditetapkan.
2) Guru mata pelajaran umum menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4. Mekanisme Pendaftaran Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Habis Masa Studi:
a. Mendaftar sebagai mahasiswa baru kepada LPTK asal dengan syarat sebagai berikut:
1) Masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir dibuktikan dengan Kartu PTK pada SIMPATIKA atau surat tugas mengajar;
2) Terdaftar di PDDikti;
3) Telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan;
4) Melengkapi dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.
b. LPTK memproses pendaftaran mahasiswa yang dimaksud sebagaimana huruf a di atas dengan tahapan sebagai berikut:
1) Melakukan verifikasi data mahasiswa;
2) Menerbitkan NIM bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus verifikasi;
3) Melakukan proses konversi nilai PPG sebelumnya;
4) Melaporkan data mahasiswa ke dalam PD Dikti beserta nilai hasil konversi/RPL;
5) Memberikan induksi dan try out Uji Pengetahuan bersama dengan mahasiswa PPG yang regular;
6) Menerbitkan Sertifikat Pendidik Profesional bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus Uji Pengetahuan.
c. Mahasiswa diwajibkan secara mandiri mendaftar kepesertaan Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG dengan ketentuan:
1) Bagi yang status sebelumnya belum lulus Uji Kinerja (UKin), maka mendaftar kepesertaan UKin kepada LPTK asal dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratusribu rupiah); atau
2) Bagi yang status sebelumnya belum lulus Uji Pengetahuan (UP), maka mendaftar kepesertaan UP kepada Panitia Nasional dengan biaya sebesar Rp. 300.000,- (dua ratus ribu rupiah); atau
3) Bagi yang status sebelumnya belum lulus keduanya (UKin dan UP), maka mendaftar kepesertaan UKin kepada LPTK asal dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan UP kepada Panitia Nasional Rp. 300.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Comments

3 responses to “PENETAPAN MAHASISWA PPG DALAM JABATAN”

  1. Avatar AIDA ROSMALA DEWI
    AIDA ROSMALA DEWI

    Semoga sehat jiwa raga, lancar dan lulus semua aamiin ya Allah

  2. Avatar AIDA ROSMALA DEWI
    AIDA ROSMALA DEWI

    Semoga sehat jiwa raga, lancar dan lulus semua aamiin ya Allah

  3. Avatar Asropi

    Alhamdulillah bisa bergabung di PPG tahun ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *